Khazanah Islam

Arti, Hukum dan Rukun Syirkah, Konsep Kerjasama Mengelola Usaha dalam Islam

Secara istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Secara istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Didalam Muamalah dikenal Istilah Syirkah.

Apa itu Syirkah dan bagaimana penjelasnya?

Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama.

Apa Arti dan Kesamaan Mukhabarah dan Muzaraah dalam Muamalah Islam

Secara istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Syirkah atau kerjasama ini sangat baik dilakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara.

Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.

Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:

  • Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan)

Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.

  • Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan)

Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syirkah modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam di antaranya

1) Syirkah ‘inan (harta).

Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.

Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradl.

2) Syirkah a’maal (serikat kerja/ syirkah ’abdan)

Syirkah a’maal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.

3) Syirkah Muwafadah

Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat

4) Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.

Rukun dan Syarat Syirkah

Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut :

a. Anggota yang berserikat, dengan syarat :

  • Baligh
  • berakal sehat,
  • atas kehendak sendiri
  • mengetahui pokokpokok perjanjian.

b. Pokok-pokok perjanjian syaratnya :

1) Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.

2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.

3) Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

c. Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved