Lokal Populer
Ngakunya Ekspor Minyak Kotor, Ternyata Modus Selundupkan CPO Ilegal ke Cina
Direncanakan 14 Kontainer bersisi CPO dengan berat sekira 300 ton itu akan dikirim ke Cina menggunakan modus pemalsuan dokumen dan modifikasi tangki
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Terpidana E Dede Sudarna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 27 Oktober 2022 malam.
Setelah ditangkap dan diamankan di Kejari Klaten, pada Jumat 28 Oktober 2022 siang terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukumannya.
E Dede Sudarna W.S merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak nomor 1/Pid.Sus-TPK /2019 / PT PTK, E Dede Suharna dijatuhi hukuman Penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Pada kasus tersebut terdapat 2 terpidana lainnya yang bernama Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Danny Mulyadi selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), dua terpidana tersebut sudah menjalani pidananya, namunR Dede Sudarna W.S kabur dan tidak mematuhi putusan pengadilan.
"Terpidana ini merupakan terpidana dari satu rangkaian korupsi, dimana ada 3 tersangka yang ditetapkan, pada saat proses persidangan dua perkara sudah inkrah, dan yang bersangkutan pada tingkat pengadilan negeri terpidana di vonis 7 tahun dengan denda 200 juta, dan dibebankan uang pengganti 193 juta, kemudian jaksa melakukan banding, dan hasil putusan Banding terpidana divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta dan uang pengganti sebesar 106 juta rupiah," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo.
Kemudian, Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak Rudy Astanto menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terpidana E Dede Sudarna W.S merupakan Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
Namun Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.
Setelah ditangkap, terpidana akan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk menjalani Pidana.
Kepala Seksi Penerangatukum Panjta Edi Setiawan menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus," ujar Panjta.
Pada pekan ini, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO.
Penangkap pertama pada hari selasa 25 Oktober 2022, Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu 26 Oktober 2022 berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.
Terpisah, Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, mengiimbau dan mengajak peran masyarakat dan untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar melalui Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar, dan daftar pencarian orang dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO," tegas Masyhudi.