Lokal Populer

Ngakunya Ekspor Minyak Kotor, Ternyata Modus Selundupkan CPO Ilegal ke Cina

Direncanakan 14 Kontainer bersisi CPO dengan berat sekira 300 ton itu akan dikirim ke Cina menggunakan modus pemalsuan dokumen dan modifikasi tangki

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Hary Wibowo saat menunjukkan foto pemeriksaan Konteiner berisikan CPO yang lapisi Miko di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat 28 Oktober 2022. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Hary Wibowo saat menunjukkan foto pemeriksaan Konteiner berisikan CPO yang lapisi Miko di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat 28 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim Kejaksaan Negeri Pontianak yang terdiri dari Seksi Intelegent dan Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Bea Cukai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan CPO sebanyak 14 kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Direncanakan 14 Kontainer bersisi CPO dengan berat sekira 300 ton itu akan dikirim ke Cina menggunakan modus pemalsuan dokumen dan modifikasi tangki pengiriman.

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hary Wibowo menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman CPO ilegal yang dikaburkan dengan izin pengiriman Minyak Kotor.

"Kami mengamankan 14 Kontainer berisi CPO, namun dilapis dengan Miko (minyak kotor), setelah kita lakukan pengecekan ternyata di dalam kontainer itu ada CPO,'' ungkapnya, Jumat 28 Oktober 2022.

Ikatan Arsitek Indonesia Harap Gubernur Kalbar Percepat Penerbitan Lisensi Arsitek Kalbar

Rudy Astanto menjelaskan bahwa modus operandi dari pengiriman CPO ini menggunakan Dokumen ekspor minyak kotor, kemudian dalam tangki kontainer itupun digunakan tangki khusus.

Dimana bila diperiksa secara kasat mata biasa tanpa pengecekan rinci, maka cairan di dalam tangki merupakan minyak kotor sesuai dengan dokumen.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan menggunakan pipa dengan panjang 2 meter yang masukan kedalam tangki di kontainer, maka keluarlah CPO di lapisan dalam kontainer.

Dalam penggrebekan tersebut pihaknya telah memintai keterangan 6 orang yang terdiri dari Penjual, PBJK, Agen Pelayaran dan Buruh.

"Pelanggaran dalam kasus ini yang jelas pertama pemalsuan dokumen, laporannya Miko, namun saat kita buka isinya CPO, dan inilah upaya kita untuk memberantas mafia pelabuhan di Kota Pontianak seperti instruksi Jaksa Agung," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan diduga penyelundupan CPO menggunakan modus ini sudah sering dilakukan.

Kemudian, Kasi Pidsus Kejari Pontianak Hary Wibowo menjelaskan bahwa bahwa biaya ekspor Miko sangat jauh lebih rendah dibanding CPO, oleh sebab itu dengan penyelundupan ini ada potensi kerugian negara yang besar dari kasus ini.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, kita dari kejaksaan akan fokus untuk dugaan korupsi karena ada kerugian negara di sini yang besar,'' jelasnya.

Untuk pemalsuan dokumen ekspor tersebut, pihak Kejaksaan Negeri telah melimpahkan kasus tersebut ke Bea Cukai, dan barang bukti masih ada di Tersus Temas.

Penangkapan DPO Oleh Kejati Kalbar

Buron selama 3 tahun, terpidana kasus korupsi di Kota Pontianak bernama E Dede Sudarna ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved