Khazanah Islam

Hukum Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Badan , Bolehkan Istri Memaksa Suami untuk Jimak ?

bagaimana hukumnya jika Suami menolak ajakan istri untuk Berhubungan Intim ? Bolehkan suami menolak ajakan istri tersebut? Simak ulasan berikut

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
LOU BENOIST / AFP
Berikut hukum Suami menolak ajak istri untuk berhubungan intim . Selengkapnya dalam ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022 . 

Secara umum, istri punya hak yang sama dengan suami.

Termasuk dalam urusan ranjang .

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:

"Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya).,"(QS. al-Baqarah: 228)

Niat Sholat Hajat Lengkap Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan , Amalkan agar Keinginan Terwujud

Demikian bunyi ayat dalam Alquran di Quran Surah Al Baqarah : 228 yang jadi acuan wajibnya suami memenuhi permintaan Istri untuk Jimak .

Atau Bersenggama tersebut.

Dalam sebuah Hadist dari Aisyah r.a diceritakan Rasulullah SAW pernah menasehati seorang Sahabat Nabi untuk memenuhi ajakan istrinya bersenggama .

Lelaki tersebut setiap hari berpuasa dan malam hari disibukkan dengan Tahajud .

Sehingga istrinya tak mendapatkan pemenuhan urusan ranjangnya.

Hal itu sampai ke telinga Rasulullah SAW .

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

ا عُثْمَانُ، أَرَغْبَةً عَنْ سُنَّتِي؟ ” قَالَ: فَقَالَ: لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنْ سُنَّتَكَ أَطْلُبُ، قَالَ: ” فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَاتَّقِ اللهَ يَا عُثْمَانُ، فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَصَلِّ وَنَمْ

Doa Pembuka Majelis untuk Berbciara di Depan Umum , Bisa untuk Memulai Pidato hingga Ceramah Agama

Arrtinya:

“Wahai Utsman, kamu membenci sunahku?”

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved