Hukum Melakukan Sujud Tilawah Dalam Sholat dan Luar Sholat serta Bacaannya : Materi PAI Kelas 8
Pengetahuan sujud tilawah merupakan materi dalam pelajaran PAI Kelas 8 SMP/MTs dari bacaan, serta hukum dari sujud tilawah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gerakan sujud tilawah merupakan suatu bentuk ibadah yang dilakukan sama dengan sujud-sujud pada umumnya dalam Sholat.
Pengetahuan sujud tilawah merupakan materi dalam pelajaran PAI Kelas 8 SMP/MTs dari bacaan, serta hukum dari sujud tilawah.
Sujud tilawah dilakukan lantaran didengarnya bacaan dalam Al-Quran yaitu ayat sajdah.
Sujud memiliki makna sebagai kegiatan ibadah yang bertumpu pada kening, biasanya dilakukan dalam sholat dalam setiap rakaatnya.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seorang muslim pada waktu membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajadah.
• Jawaban Soal PAI Kelas 8 Halaman 92 hingga 94 Tentang Sujud Untuk Ketenangan Jiwa
Berikut daftar ayat Sajadah sebanyak 15 ayat dalam Al Quran
- Surat al-A’raf (7): 206
- Surat alRa’d (13): 15
- Surat al-Nahl (16): 50
- Surat al-Isra’ (17): 107
- Surat Maryam (19): 58
- Surat al-Hajj (22): 18
- Surat al- Hajj (22): 77
- Surat al-Furqan (25): 60
- Surat al-Naml (27): 26
- Surat al-Sajdah (32): 15
- Surat Shad (38): 24
- Surat Fushshilat (41): 38
- Surat al-Najm (53): 62
- Surat al-Insyiqaq (84): 21
- Surat al-Alaq (96): 19
Hukum sujud tilawah adalah sunah, berdasarkan hadis berikut:
“Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.” [HR. al-Bukhari].
Namun demikian, ditekankan untuk melakukan sujud ketika mendengar bacaan ayat sadjah.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].
Pada waktu melakukan sujud tilawah dibaca doa:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
"Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi."
Artinya: “Bersujudlah wajahku pada Dzat yang telah menciptakannya, membentuknya, membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan segala kekuatan-Nya.
Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, sujud tilawah bisa dilakukan di dalam maupun di luar salat.
Luar Sholat
Ada beberapa pendapat mengenai ketentuan sujud tilawah di luar salat.
Mayoritas ulama berpendapat, dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana salat, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Namun, ada pula pendapat yang menyatakan sujud tilawah bisa dilakukan tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana salat, maka itu lebih utama.
Jika dilakukan di luar salat, yakni ketika membaca al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah maka segeralah bersiap untuk melakukan sujud tilawah dimulai dengan niat dan disusul dengan takbir lalu sujud dengan membaca bacaan doa sujud tilawah.
Sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar salat. Ini berdasar quran surat Al Isro ayat 107.
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107).
Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam dan kemudian melanjutkan bacaan al Quran atau kembali melakukan aktivitas sebelumnya.
Meski begitu, ada pula pendapat yang menyatakan sujud tilawah bisa dilakukan tanpa takbir maupun salam.
Dalam Sholat
Jika dilakukan di dalam salat berjama’ah, maka makmum harus mengikuti imam.
Jika imamnya melakukan sujud tilawah, makmum harus mengikuti, dan sebaliknya jika imam tidak melakukannya, makmum juga tidak boleh melakukannya.
Imam yang mau melakukan sujud tilawah hendaknya memberi tahu makmumnya dulu agar makmum tidak salah sangka dalam mengikuti imamnya.
Jika dilakukan dalam salat sendiri, caranya juga sama, dan terserah mau melakukan sujud tilawah atau tidak.
Contoh mempraktikkan sujud tilawah dalam salat berjama’ah, misalnya imam membaca salah satu ayat sajdah, maka di akhir ayat sajdah itu imam membaca takbir lalu sujud untuk melakukan sujud tilawah.
Setelah selesai membaca bacaan sujudnya, lalu membaca takbir untuk berdiri kembali meneruskan salatnya.
Jika ayat sajadah berada di akhir surat, seperti di surat Al-Alaq, maka setelah bangun dari sujud tilawah kemudian melanjutkan dengan surat lain.
Namun, jika ayat sajadah berada di tengah surat dan belum selesai sampai akhir, maka imam meneruskan bacaannya.
Jika ayatnya sudah habis, imam terus membaca takbir untuk melakukan ruku’ dan seterusnya.