Pimpin Evaluasi Implementasi Perda Tentang KTR, Ini Pesan Kadis Kesehatan Sanggau
Hadir juga Kasat Pol PP Sanggau, Victorianus, Ketua TP PKK Sanggau Arita Apolina, serta Dinas atau Instansi yang memberikan pelayanan publik.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sanggau nomor 9 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau nomor 27 tahun 2019 tentang petunjukan teknis kawasan tanpa rokok (KTR).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalbar, Kamis 27 Oktober 2022. Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting.
Hadir juga Kasat Pol PP Sanggau, Victorianus, Ketua TP PKK Sanggau Arita Apolina, serta Dinas atau Instansi yang memberikan pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini, Ginting mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari Perda maupun Perbup Kawasan Tanpa Rokok yang sudah berjalan di Kabupaten Sanggau.
• Sekda Sanggau Tutup Workshop Penguatan Penerapan Manajemen Resiko
"Perda ini sudah berusia 4 tahun sejak di Perda kan, dilengkapi dengan petunjuk teknis melalui Perbup. Tahap sosialisasi sudah selesai kita lakukan bahkan sampai ke tingkat Desa, sekarang kita memasuki tahap evaluasi dari Perda dan Perbup KTR,"katanya, Kamis 27 Oktober 2022.
Ginting mengatakan, pentingnya evaluasi ini juga dilakukan lantaran implementasi dari KTR ini bisa menurunkan angka penyakit tidak menular. Jadi hubungannya kesitu, penerapan implementasi KTR dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular.
"Seperti penyakit jantung, penyakit pembuluh darah, penyakit saluran pernapasan akut dan juga termasuk kanker. Semua penyakit itu faktor utamanya salah satunya adalah karena rokok,"tuturnya.
Ginting menjelaskan, untuk pengawasan implementasi KTR, dilakukan melalui pengawasan yang dilakukan Satgas.
Ginting menambahkan, implementasi KTR bukan bermaksud melarang orang merokok, akan tetapi mengatur orang merokok, tetapi tetap dengan pengawasan dan pembinaan.
"Jadi kita pastikan dulu dari tujuh tatanan, yakni Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan. Kita pastikan melalui penanggungjawab masing-masing telah melaksanakan atau mengimplementasikan KTR ini,"ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dinkes-Sanggau-271022.jpg)