BSU Tahap 7 Mulai Cair? Hanya Pekerja Kategori ini yang Boleh Cairkan BSU Lewat Kantor Pos!

Pekerja atau Karyawan tersebut yang memenuhi unsur lain akan diberikan Bantuan Subsidi Upah( BSU ) melalui Kemnaker senilai Rp 600 Ribu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyebut jika pencairan BSU tahap 7 kepada pekerja yang memenuhi syarat dan tidak memiliki rekening bank Himbara mulai cair pada Kamis 27 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upaya Pemerintah dalam mencairkan Bansos berbentuk BSU Kepada pekerja yang gajihnya belum mencapai 3,6 perbulan.

Pekerja dengan Gaji tersebut dirasakan oleh pemerintah adalah golongan yang rentan terdampak kenaikan harga BBM bulan September 2022.

Pekerja atau Karyawan tersebut yang memenuhi unsur lain akan diberikan Bantuan Subsidi Upah( BSU ) melalui Kemnaker senilai Rp 600 Ribu.

Selama periode September hingga Oktober 2022 sedikitnya ada 6 tahapan pencairan yang telah berlangsung.

BSU akan Rampung Oktober 2022, Cek Nama Penerima BLT Gaji Rp 600 Ribu Lewat ini!

Pencairan dana BSU tahap 1 hingga 6 dicairkan melalui Bank Himbara.
Nah, Khusus untuk pencairan BSU tahap 7 Kemnaker pastikan pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara bisa mencairan BSU lewat Kantor Pos.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp6000 untuk tahap VII (tujuh) siap dicairkan pada Kamis 27 Oktober 2022 Hal ini disampaikannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meninjau pekerja penerima BSU di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa 25 Oktober 2022

"Data (BSU) sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada Kamis 27 Oktober 2022,” kata Ida Fauziyah, mengutip Kompas.com

Bagi pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU 2022, dapat segera mendatangi Kantor Pos terdekat.

BSU Tahap 7 Cair, Hanya Karyawan Memenuhi Syarat yang Bisa Cairkan BSU Lewat Kantor Pos!

Dikutip dari Kompas.com, pekerja tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili KTP.

Karena petugas Kantor Pos terdekat akan tetap melayani pencairan BSU 2022, jika memenuhi syarat.

Adapun syarat yang harus dibawa ketika ingin mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos adalah:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Menunjukan tangkapan layar atau screenshoot status pekerja di portal SiapKerja.

Atau dari laman bsu.kemnaker.go.id yang berbunyi, "BSU Anda Telah Disalurkan".

Jika pekerja tidak dapat mengakses laman tesebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Cara dan syarat Mencairkan BSU Jika KTP Luar Domisili Kerja? Ini Penjelasan Dirut Kemnaker!

Berikut ini cara memantau status pencairan BSU tahap 7 sebagaimana dikutip dari Kemnaker.go.id

 Cara cek penerima BSU tahap 7

1. Kunjungi website Kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Jika anda belum memiliki akun Kemnaker maka buat terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk ke situs kemnaker

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil;

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Update Rekening Bank untuk Keperluan Pencairan BSU BLT BBM 2022!

Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU.

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru, dan email.

4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'.

5. Akan muncul keterangan.

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut:

Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar, Itulah seputar pencairan BSU Tahap 7. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved