Lokal Populer

Sebanyak 723 Formasi PPPK Sintang Untuk Posisi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

hampir semua usulan Pemkab Sintang disetujui soal pengajuan kuota P3K. Hanya formasi teknis saja yang dikurangi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribunpontianak/Agus Pujianto
Sejumlah pelamar melihat hasil pengumuman seleksi adminitrasi CPNS 2019 yang dipajang di papan pengumuman di depan kantor BKPSDM Kabupaten Sintang pada Rabu 26 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahun 2022.

Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ada 723 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi sejumlah posisi guru, tenaga kesehatan dan teknis.

"Kuotanya total 723 formasi terdiri dari Guru 600, Kesehatan 100 dan Teknis 23," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan dikonfirmasi Tribunpontianak, Rabu 26 Oktober 2022.

Riduan menyebut, hampir semua usulan Pemkab Sintang disetujui soal pengajuan kuota P3K. Hanya formasi teknis saja yang dikurangi.

Satgas Rekomendasi Bupati Sintang Perpanjang SK Tanggap Darurat Banjir, Ini Alasannya

"Hanya teknis saja yang dikurangi, dari 32 yg diusul disetujui 23. Formasi guru dan tenaga kesehatan disetujui semua. Itu memang sesuai usulan Pemkab Sintang. Ini sudah diusulkan sebelumnya di awal tahun 2021. (Usulan) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," ungkap Riduan.

Saat ini, pendaftaran seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 belum dimulai. BKPSDM Kabupaten Sintang masih menunggu jadwal resmi dari BKN.

"Untuk pendaftaran belum dimulai, karena masih menunggu jadwal dari BKN. Kami masih menunggu Surat dari BKN untuk kepastian jadwal pelaksanaan seleksi, dan sampai dengan hari ini belum ada informasi dimaksud. Besok jam 9 pagi ada sosialisasi secara virtual terkait kebijakan pengadaan P3K Tahun 2022 secara virtual dari Kemenpan-RB," kata Riduan. 

Pengurangan Kuota Formasi Lain

Penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Sintang tahun 2022 akan segera dibuka.

Kepastian penerimaan PPPK di Sintang diperoleh setelah pemkab mendapatkan kuota untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara atau ASN dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunPontianak.co.id, ada 723 formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK di Sintang dengan berbagai posisi.

Setidaknya kuota penerimaan PPPK  di Sintang hanya untuk mengisi sejumlah posisi mulai dari guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.

"Total 723 formasi terdiri dari guru 600, kesehatan 100 dan teknis 23," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan, Rabu 26 Oktober 2022.

Menuru Riduan nyaris semua usulan dari Pemerintah Kabupaten Sintang disetujui pemerintah pusat. Namun ada formasi teknis yang dikurangi jumlahnya.

Jumlah yang dikurangi yakni formasi teknis dari junlah 32 namun yang disetujui pemerintah pusat hanya 23 kuota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved