Kapolres Kubu Raya Imbau Warga Segera Melapor Jika Ada Anggota Lakukan Pungli
Ia mengintruksikan kepada jajaran Polri untuk melakukan tilang secara elektronik, Hal tersebut ditujukan untuk mencegah pungli.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Ia mengintruksikan kepada jajaran Polri untuk melakukan tilang secara elektronik, Hal tersebut ditujukan untuk mencegah pungli.
Menindaklanjuti Instruksi Kapolri, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh arahan Kapolri tersebut.
Khusus pencegahan pungli, ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada bilamana ada anggota yang kedapatan melakukan pungli.
• Satlantas Polres Kapuas Hulu Pastikan Tak Ada Pungli Saat Penilangan
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pungli, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya pada Rabu 26 Oktober 2022.
Bila warga mendapati adanya oknum anggota yang melakukan pungli, ia menghimbau agar dapat membuat laporan ke Propam Presisi ataupun langsung ke Polres Kubu Raya disertai data dan bukti.
"Silahkan laporkan ke Propam Presisi, ataupun datang ke Kantor serta dapat pula melalui akun media sosial resmi dari Polres Kubu Raya, tetapi laporan tersebut disertai dengan bukti atau data," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News