Gaji Tentara di Indonesia Terbaru Lengkap Tunjangan Prajurit TNI Sesuai Pangkat dan Golongan
Besaran dan rincian Gaji tentara di Indonesia terbaru lengkap dengan rincian Tunjangan para prajurit masing-masing pangkat dan golongan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran dan rincian Gaji tentara di Indonesia terbaru lengkap dengan rincian Tunjangan para prajurit masing-masing pangkat dan golongan.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai garda terdepan pengamanan di bidang pertahanan.
TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya salah satunya soal besaran gaji prajurit TNI.
• Kerap Jual Mahal! Rincian Pengeluaran dan Gaji Bunda Corla Kerja di Resto Jerman Kembali Disorot
Lantas, berapa gaji TNI?
Gaji TNI
Besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut rincian gaji prajurit TNI seperti yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
• Pekerjaan dengan Gaji Fantastis Capai Rp 823 Juta tapi Sepi Peminat, Padahal Bisa Cuci Mata
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600
Golongan IV