Personel Polsek Singkawang Selatan Laksanakan Patroli dan Sambangi Apotek

Ini dimaksudkan untuk menjaga situasi agar kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Selatan
Personel Polsek Singkawang Selatan melaksanakan Patroli sekaligus menyambangi apotik dan memberikan himbauan, Senin 24 Oktober 2022 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personel Polsek Singkawang Selatan melaksanakan Patroli sekaligus menyambangi apotik dan memberikan himbauan, Senin 24 Oktober 2022 .

Salah satu tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat.

Dalam mewujudkan hal tersebut Polsek Singkawang Selatan melaksanakan kegiatan patroli, kegiatan patroli ini dilaksanakan bertujuan untuk meminimalisir adanya tindak kriminalitas.

Ini dimaksudkan untuk menjaga situasi agar kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

Selain menyambangi masyarakat, kali ini polsek Singkawang Selatan juga menyambangi Apotek.

Dinkes Sidak Apotek dan Ritel Obat Sirup di Pasar Sambas

Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Menindak lanjuti himbauan tersebut Personil Polsek Singkawang Selatan selain menyambangi masyarakat dan daerah daerah rawan tindak kriminalitas juga menyambangi apotik.

Dalam menyambangi apotik personel Polsek Singkawang Selatan memberikan imbauan agar tidak menjual obat sirup yang peredarannya telah tarik oleh BPOM.

Berikut 5 (lima) merk paracetamol sirup yang peredaran ditarik oleh BPOM yaitu :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Dan dalam melaksanakan patroli tersebut petugas memberikan imbauan kepada apotek yang di sambangi untuk tidak menjual obat dimaksud dan saat bertemu dengan masyarakat petugas memberikan himbauan agar tidak membeli obat yang telah di tarik peredaran oleh BPOM, supaya kejadian yang terjadi di daerah lain tidak sampai terjadi di Wilayah Kecamatan Singkawang Selatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved