Heboh Wanita Pengedar Narkoba di Landak Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Warga
RSA (31) inisialnya, harus diamankan pihak Kepolisian usai aksinya dalam menjual barang narkotika jenis shabu dilaporkan oleh warga setempat kepada an
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Seorang wanita pengedar narkoba di Kabupaten Landak diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Landak di kediamannya di desa Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
RSA (31) inisialnya, harus diamankan pihak Kepolisian usai aksinya dalam menjual narkotika jenis shabu dilaporkan oleh warga setempat kepada anggota Satresnarkoba Polres Landak pada 24 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tak butuh waktu lama, pada pukul 17:00 WIB Polisi pun menangkap RSA di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah, tepatnya di dalam kamar RSA ditemukan barang bukti," kata Kasat Narkoba, Iptu Asep Tabroni.
• BREAKING NEWS - Ruko di Jalan Pulau Bendu Ngabang Landak Hangus Terbakar
Barang bukti tersebut berupa 1 unit handphone merk realme warna hitam beserta simcard. Satu buah toples bulat transparan berisi 1 buah spidol Snowman warna biru berisi, 9 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian 1 buah spidol Snowman warna merah berisi 4 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu. Selain itu juga ditemukan 1 buah toples segi empat berisi 2 buah sendok terbuat dari pipet warna hitam.
Adapula empat bungkus plastik klip transparan kosong. Satu unit timbangan digital warna silver dan 1 buah dompet bertuliskan Planet ocean warna hitam berisi uang sejumlah Rp 850 ribu. Serta shabu seberat 1,54 gram.
"Pelaku dan barang buktinya kini diamankan dan di bawa ke Mapolres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku nantinya terancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" jelas Kasat.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
