Pemda Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Kapuas Hulu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas Hulu, Agus Stormandi menjelaskan, QRIS adalah aplikasi pembayaran digital yang dirilis oleh Bank Indon

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DOK. HUMAS PEMDA KAPUAS HULU
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat berbincang diskusi dengan Sekda Kapuas Hulu H Mohd Zaini, saat rapat pleno TPAKD Kabupaten Kapuas Hulu, di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Senin 24 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, memimpin langsung rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas Hulu, di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Senin 24 Oktober 2022.

Bupati menyatakan, dalam rapat tersebut ada tiga program prioritas yang akan dijalankan TPAKD Kapuas Hulu, yaitu program QRIS untuk pembayaran pajak daerah, program satu rekening satu pelajar, dan kredit melawan rentenir.

"Jadi hari ini kita tetapkan langkah-langkah untuk program kerja ini. Ini untuk percepatan akses keuangan daerah, dan program kerja TPAKD juga telah ditetapkan," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas Hulu, Agus Stormandi menjelaskan, QRIS adalah aplikasi pembayaran digital yang dirilis oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019.

SD Islamic Center Kapuas Hulu Diresmikan, Ini Pesan Wabup Wahyudi Hidayat

"Ini sangat membantu wajib pajak dalam membayar pajaknya, dan transaksi lewat aplikasi ini juga bebas biaya," ucapnya.

Sedangkan di Kabupaten Kapuas Hulu, adalah Bank Kalbar dengan Pemda lewat Bapenda sudah bekerjasama untuk penerapan QRIS.

"Pada 19 September 2022 lalu sudah dilakukan launching metode pembayaran QRIS," ujarnya.

Selain itu juga ada tiga jenis pajak yang bisa dibayar pakai QRIS yaitu PBB P2 (Pajak atas Bumi dan atau Bangunan yang dikelola atau dimiliki pribadi atau badan), BPHTB (pungutan atas hak perolehan tanah dan atau bangunan), terakhir pajak restoran.

"Kedepannya kami akan sosialisasikan ini ke PNS dan pihak lain. Ini harus dilakukan agar diketahui masyarakat luas. Percuma kalau ada aplikasi tapi wajib pajak tidak tahu, jadi kita harus sosialisasikan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved