Khazanah Islam

Arti dan Rukun Qirad Serta Penjelasan, Konsep Muamalah Rasulullah bersama Khadijah

Qirad menunjukkan bahwa seseorang yang mampu bersedia memberi bantuan kepada orang yang kurang mampu dalam bentuk modal usaha.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Qirad menunjukkan bahwa seseorang yang mampu bersedia memberi bantuan kepada orang yang kurang mampu dalam bentuk modal usaha. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Qirad merupakan bagian dari praktik muamalah yang mempunyai nilai sosial tinggi dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Qirad menunjukkan bahwa seseorang yang mampu bersedia memberi bantuan kepada orang yang kurang mampu dalam bentuk Modal Usaha.

Hal itu bisa dikategorikan sebagai ibadah karena terdapat unsur menolong terhadap sesama.

Arti dan Penjelasan Alam Barzah, 4 Amalan Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy menyatakan Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha.

Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan.

Apabila qirad menyangkut modal yang cukup besar, sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan menghadirkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.

Rasululah SAW sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah sebelum menjadi istrinya sewaktu berniaga ke Syam.

Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi. Jika ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah.

Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut :

  • Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil) Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
  • Ada modal usaha (mal) Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
  • Jenis usaha Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
  • Keuntungan Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
  • Ijab kabul Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.

Pengelola modal (pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha/perdagangan kecuali disebabkan karena kecerobohannya.

Jika terjadi kerugian, maka kerugian itu bisa ditutup dengan keuntungan yang ada. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved