Khazanah Islam

Arti dan Hukum Luqatah dalam Islam Serta Penjelasanya

yang dimaksud dengan al-Luqaṭah sebagaimana yang dikenalkan oleh para ulama adalah memperoleh sesuatu yang tersiasiakan dan tidak diketahui pemiliknya

Editor: Hamdan Darsani
FACEBOOK
Ilustrasi BARANG TEMUAN, dalam Islam Dikenal sebagai Luqatah. Luqaṭah sebagaimana yang dikenalkan oleh para ulama adalah memperoleh sesuatu yang tersiasiakan dan tidak diketahui pemiliknya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam merupakan Agama yang mulia dan memiliki kesempurnaan paripurna.

Segala lini kehidupan para pemeluknya sudah diatur dengan sangat rinci.

Mulai dari bangun tidur sampai akan tidur lagi sudah ada pedoman tertulis yang mengaturnya baik yang bersifat wajib, Sunnah, mubah, makruh dan haram.

Sahkah Shalat Menggunakan Barang Gasab? Arti dan Hukum Gasab Serta Penjelasanya

Nah kali ini akan dibahas tentang barang temuan, dan bagaimana hukumnya jika kita mengambil barang yang ditemukan di jalan tanpa diketahui pemiliknya?

Barang temuan dalam bahasa arab disebut al-Luqatah, sedangkan menurut bahasa (etimologi) “Sesuatu yang ditemukan atau didapat”

Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-Luqaṭah sebagaimana yang dikenalkan oleh para ulama adalah memperoleh sesuatu yang tersiasiakan dan tidak diketahui pemiliknya.

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya.

Hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut :

  • Wajib

Luqatah dihukumi wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

  • Sunnah

Sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barangbarang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.

  • Makruh

bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

  • Haram

bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.

Hukum memungut Luqatah haram jika berada di kawasan tanah haram (Mekkah) Apabila seseorang memungut Luqaṭah dengan berniat memilikinya, dia harus mengganti karena dia telah bertindak lalai.

  • Jaiz atau Mubah

Jika Luqaṭah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah.

Didalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan memilih antara memungut Luqaṭah untuk dijaga dan dimiliknya setelah Luqatah diumumkan, atau membiarkannya.

Namun lebih diutamakan memungut Luqaṭah jika dia percaya mampu menangani berbagai persoalan yang berkenaan dengan Luqatah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved