Antisipasi Penjualan Obat Sirup, Polsek Singkawang Utara Datangi Sejumlah Apotek dan Toko Obat
Diketahui, penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau bebas terbatas bentuk sirup ini didasari dengan surat Kemenkes RI N
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Polsek Singkawang Utara mendatangi sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Minggu 23 Oktober 2022 untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang dilarang sementara oleh Pemerintah Pusat.
Diketahui, penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau bebas terbatas bentuk sirup ini didasari dengan surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan jajarannya termasuk para Bhabinkamtibmas melakukan pengecekkan sekaligus memberikan himbauan berupa edukasi kepada apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada warga masyarakat.
"Kami dari Polsek Singkawang Utara turun kelapangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap apotek maupun toko obat yang ada di Singkawang Utara untuk tidak menjual belikan obat berbentuk sirup kepada masyarakat, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah," ujar AKP Ronald kepada Tribunpontianak pada Minggu 23 Oktober 2022.
• Personel Polsek Singkawang Barat Laksanakan Pengamanan Festival Tamaddun Islam di Mess Daerah
Dari hasil pengecekan tersebut, AKP Ronald menerangkan, pihaknya tidak menemukan Apotek dan toko obat yang menjual obat sirup yang dilarang sementara oleh Pemerintah tersebut.
Pihaknya juga menemukan apotek serta toko obat tersebut telah memasang pengumuman yang menyatakan obat untuk anak yang berbentuk sirup untuk sementara waktu tidak dijual.
"Jadi disetiap Apotek sudah ada pengumumannya dan tidak menjual obat yang berbentuk sirup untuk anak," pungkasnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News