Santriwati Diduga Korban Rudapaksa di Singkawang Dikeluarkan Ponpes, Orang Tua Keberatan
Belum lama ini, korban yang merupakan anak dibawah umur dan duduk di bangku kelas IX tersebut dikabarkan dikeluarkan dari Ponpes tempatnya bersekolah.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Santriwati salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda yang tinggal di dekat lingkungan pondok, berinisial MT (24).
Belum lama ini, korban yang merupakan anak dibawah umur dan duduk di bangku kelas IX tersebut dikabarkan dikeluarkan dari Ponpes tempatnya bersekolah.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum orang tua korban sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peka (Perempuan dan Keluarga) Kalbar, Rosita Nengsih kepada wartawan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Rosita mengaku begitu keberatan atas keputusan sekolah yang mengeluarkan korban dari sekolah secara sepihak.
• BREAKING NEWS - Santriwati Ponpes di Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diburu Polisi
Pasalnya, dengan dikeluarkannya korban yang tengah menginjak pendidikan di kelas IX dari sekolah saat ini, menyebabkan korban tidak dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah lainnya karena sudah dalam persiapan Asesmen Nasional (pengganti Ujian Nasional).
Keputusan ini, ia katakan, tentu saja akan merusak masa depan pendidikan korban.
"Kalau dipindahkan ke sekolah lain, kan tidak bisa, karena sekolah lain sudah mau ujian," ujar Rosita, Kamis 20 Oktober 2022.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya memiliki pertimbangan dengan kondisi korban yang sudah menginjak kelas IX dan akan menghadapi ujian.
Mewakili kedua orang tua korban, Rosita berharap, pihak sekolah dapat membantu memfasilitasi korban dengan memberikan pembelajaran lewat daring dan mengingkut sertakan korban saat ujian nanti, sehingga dapat memiliki ijazanya dan melanjutkan pendidikannya.
Rosita juga akan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang untuk mencari solusi terkait pendidikan sang anak.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan dari pihak sekolah yang diterima orang tua korban, sang anak dianggap mengundurkan diri dari sekolah.
Pada surat keputusan itu pula, terdapat 4 poin pelanggaran yang menjadi pertimbangan pihak sekolah mengeluarkan keputusan tersebut. Diantaranya yakni, pacaran, keluar pondok tanpa izin, tidak melaksanakan salat wajib dan tidak hadir kegiatan mengaji.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News