Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru

Kategori pelamar PPPK tahun 2022 lengkap dengan rincian Gaji hingga Tunjangan guru di Indonesia terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Simak Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak kategori pelamar PPPK tahun 2022 lengkap dengan rincian Gaji hingga Tunjangan guru di Indonesia terbaru.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek akan mengadakan seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Disadur dari informasi resmi, jadwal seleksi rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Gaji Pokok Janda PNS 2022 - Cek Aturan Baru Pasal Suami ASN Ceraikan Istri, Ada Hukum dan Sanksi

Adapun dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru tahun ini. Siapa saja?

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

Perlu diketahui, pendaftaran pelamar PPPK tahun 2022 akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Dibuka Lowongan Kerja Bank BCA - Langsung Dapat Gaji, Dicari Lulusan S1 dan S2

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

d. Pelamar umum

Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

VIRAL! Gaji Polisi hingga Gaya Hidup Hedonis Disentil Jokowi, Ini Kata Kapolri

Syarat daftar PPPK Guru tahun 2022

Telah dituliskan beberapa persyaratan seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 meliputi:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Usia maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Surat keterangan berkelakuan baik

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sipir Penjara Terbaru 2022

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai tambahan informasi, nantinya lowongan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi instansi daerah masing-masing.

Pengumuman tersebut akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran, seleksi, dan lainnya.

Untuk itu, Anda dapat memantau informasi terbaru, lowongan, hingga jadwal resmi seleksi PPPK Guru 2022 secara berkala melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved