Berkedok Tukang Ojek, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu

Berdasarkan informasi tersebut petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan, yang kemudian saat informasi telah cukup, petugas langsung melakukan p

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sedang packing sabu untuk dijual kembali, seorang pria berinisial AJ (33) warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi.

AJ diringkus tim Satreskoba Polres Kubu Raya dirumahnya dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar dengan berat 1,5 gram, yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyampaikan AJ ditangkap di Rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa 18 Oktober 2022 siang.

Penangkapan AJ dijelaskan Aipda Ade berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa AJ merupakan pengedar narkoba di kawasan tersebut.

Berkedok sebagai tukang ojek, AJ menjual barang ilegal itu ke para pengguna di Kabupaten Kubu Raya.

Angka Stunting Kubu Raya Terdata Tinggi, Muda Sebut Metodologi yang Digunakan Tidak Representatif

Berdasarkan informasi tersebut petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan, yang kemudian saat informasi telah cukup, petugas langsung melakukan penangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu ia beli dari seorang pria yang biasa disapa Ceng di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Sabu seberat 1,52 Gram itu ia beli dengan harga 1,5 juta jupiah yang kemudian ia bagi menjadi 8 paket dengan keuntungan mencapai 250 ribu per paket.

"Saat ini AJ sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan serta Penyelidikan oleh petugas, tidak menutup kemungkinan AJ memiliki jaringan lain dalam melakukan peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya, akibat perbuatannya AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,"jelas Aipda Ade, Kamis 20 Oktober 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved