Kadiskes Kota Pontianak Pastikan Sudah Sampaikan Intruksi Kemenkes Kepada Apotek dan Faskes
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko menyampaikan, bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada pihak apotek maupun fasilitas kesehatan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menginstruksikan kepada seluruh Apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat bebas berbentuk sirop.
Intruksi tersebut, buntut dari adanya temuan kasus gangguan gagal ginjal yang menyerang usia anak-anak di Indonesia.
Intruksi itupun diberlakukan ke seluruh Indonesia termasuk di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko menyampaikan, bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada pihak apotek maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Pontianak untuk mengikuti instruksi dari Kemenkes tersebut.
• Semarakan HUT Kota Pontianak, Ratusan Anak-anak Pawai Keliling Kenakan Pakaian Adat Melayu
"Seluruh apotik dan pelayanan kesehatan di Kota Pontianak sudah kita berikan informasi mengenai intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya, Rabu 19 Oktober 2022.
Sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI tersebut, yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat adalah semua obat sirup.
"Sesuai edaran dari Kemenkes semua obat sirop. Tapi sifatnya sementara," jelasnya.
Dalam menindaklanjuti intruksi tersebut, Dinas Kesehatan lanjut Saptiko, juga akan melakukan pengawasan di lapangan bersama instansi terkait seperti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News