Kabar Artis

Alasan Ayah Lesti Kejora Tak Datang di Momen Perdamaian Putrinya dengan Rizky Billar

Kini terungkap ketidakhadiran ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana di momen perdamaian sang putri dan Rizky Billar itu.

INSTAGRAM
POSTINGAN  Sedih Ayah Lesti Kejora Jadi Sorotan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cabut laporan KDRT, Lesti Kejora akhirnya kembali dengan Rizky Billar.

Momen baikan keduanya direkan oleh banyak media dan kini masih menjadi sorotan karena ada yang pro dan kontra.

Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana absen dalam momen perdamaian putrinya dengan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Kini terungkap ketidakhadiran ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana di momen perdamaian sang putri dan Rizky Billar itu.

Diterangkan kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, Endang Mulyana tak bisa hadir lantaran memiliki keperluan lain.

Alasan Iis Dahlia Meminta Lesti Kejora dan Rizky Billar Terapi Psikologis Usai KDRT

Endang Mulyana disebut Sandy Arifin mengantar adik dari Lesti Kejora ke pondok pesantren sehingga memilih absen.

"Kan lagi anterin adiknya dede ke pesantren," kata Sandy Arifin.

Seperti diketahui sebelumnya, Endang Mulyana tampak setia mendampingi Lesti Kejora saat menemui Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan.

Endang Mulyana juga menemani Lesti Kejora untuk berbicara di hadapan media terkait keputusannya mencabut laporan Rizky Billar.

Endang Mulyana mengatakan bahwa dirinya juga sudah memaafkan menantunya itu yang melakukan kekerasan terhadap sang putri.

Ramai Tagar Boikot Rizky Billar Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora, Ini Kata KPI

Akan tetapi, wajah Endang Mulyana sempat menjadi sorotan lantaran menunjukkan ekspresi yang masih berat dan tampak sedih.

Seperti diketahui, kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap sang suami, Rizky Billar ditutup.

Hal tersebut lantaran Lesti Kejora mengajukan restorative justice dan mencabut laporan terhadap suaminya itu.

Padahal, saat Lesti Kejora mencabut laporan, status Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diturunkan surat perintah penahanan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved