Oknum Guru Ngaji Cabuli 8 Murid, Terbongkar Saat Korban Ngeluh Sakit kepada Orangtua
Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MATARAM - Oknun guru ngaji berinisial SF (56) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi asusila dengan melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berjumlah delapan orang.
Pelaku pencabulan ini tercatat sebagai warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kini pelaku sudah diamankan dan terancam penjara paling lama 15 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Mataram, dihimpun dari TribunLombok.com, Selasa 18 Oktober 2022.
Ngeluh Sakit
Terbongkarnya kasus kasusini saat seorang korban mengeluh sakit ke orangtuanya.
Korban kemudian diperiksa oleh petugas medis hingga diketahui adanya tindak kekerasan seksual.
Tidak terima apa yang dialami oleh anaknya, orangtua korban melaprkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram.
• Kasus Cabul Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang, KPAD Pastikan Seluruh Anak Asuh Dapat Perlindungan
Dalam perjalanan kasusnya, terungkap ada 8 orang anak jadi korban pelecehan pelaku. Namun baru ada 2 orang yang berani melapor. Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah laporan.
Modus Tersangka
Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku beraksi pada awal bulan Oktober 2022.
Pelaku mencabuli para korban setelah selesai mengaji. SF lalu merayu korban agar mau diajak rumahnya untuk dicabuli.
"Modus pelaku menjanjikan uang Rp 1 Ribu hingga Rp10 Ribu, permen, dan alat menggambar kepada korban sebelum melakukan aksinya di ruang tamu maupun di kamar pelaku," ucap Mustofa.
SF diketahui sudah dua tahun menyandang status duda karena berpisah dengan istrinya.
Ia tinggal selama ini tinggal bersama sang cucu di rumah tersebut.
Alami kelainan seksual
Mustofa menyebut pelaku SF mengalami kelainan seksual karena semua korban pencabulan masih di bawah umur. "Pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak," katanya.
Terkait hal ini, polisi akan bekerja sama dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan kepada SF.
Mustofa dalam kesempatannya juga meminta untuk para korban lain untuk melapor.
Keluarga korban tidak perlu malu karena polisi akan menjamin kerahasiaan identitas korban.
Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.
"Biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," tutup Mustofa.
Terancam penjara 15 tahun
Polres Kota Mataram sudah menetapkan SF tersangka dan menahannya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
SF terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/MataramCabul.jpg)