Oknum Guru Ngaji Cabuli 8 Murid, Terbongkar Saat Korban Ngeluh Sakit kepada Orangtua
Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.
Mustofa menyebut pelaku SF mengalami kelainan seksual karena semua korban pencabulan masih di bawah umur. "Pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak," katanya.
Terkait hal ini, polisi akan bekerja sama dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan kepada SF.
Mustofa dalam kesempatannya juga meminta untuk para korban lain untuk melapor.
Keluarga korban tidak perlu malu karena polisi akan menjamin kerahasiaan identitas korban.
Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.
"Biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," tutup Mustofa.
Terancam penjara 15 tahun
Polres Kota Mataram sudah menetapkan SF tersangka dan menahannya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
SF terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/MataramCabul.jpg)