14 Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022, Polres Sekadau Sebut Jumalh Pelanggar Turun 22 Persen
Dimana rincian teguran itu di antaranya, 60 teguran bagi orang karena berkendara tanpa kelengkapan seperti tidak menggunakan helm. Kemudian 85 teguran
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Operasi Zebra Kapuas 2022 di Kabupaten Sekadau yang diselenggarakan oleh Polres Sekadau sejak tanggal 3 - 16 Oktober 2022 telah selesai. Kasat Lantas ungkap pelanggaran berkurang dari tahun 2021, Selasa 18 Oktober 2022.
Kasat Lantas AKP Much. Shofian menjelaskan selama pelaksanaan Ops Zebra ada 169 teguran yang diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua, empat dan enam. Teguran tersebut sesuai dengan 7 prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Kapuas 2022.
Dimana rincian teguran itu di antaranya, 60 teguran bagi orang karena berkendara tanpa kelengkapan seperti tidak menggunakan helm. Kemudian 85 teguran bagi orang yang berkendara tanpa dilengkapi surat-suray seperti tanpa SIM atau STNK. Serta 24 pelanggaran lainnya.
• Christian Center Sekadau Mulai Dibangun
AKP Much mengatakan jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran di antaranya roda dua (motor) sebanyak 144 teguran, roda empat sebanyak 15 pelanggaran dan roda enam sebanyak 10 pelanggaran.
"Dari 169 pelanggar tersebut 3 diantaranya ASN, karyawan atau swasta 148 orang, pelajar atau mahasiswa 10 orang dan lainnya 8 orang," terang Kasat Lantas.
"Jumlah pelanggaran mengalami penurunan sekitar 22 persen. Pada tahun 2021 sebanyak 216, tahun ini berkurang menjadi 169," Pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News