Sidang Kasus Sambo

STREAMING Sidang Ferdy Sambo Sekarang Live KompasTV Hingga TVOne, Sambo Terancam Hukuman Mati

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti,"

Editor: Syahroni
Dok. Instagram/divpropampolri
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang perdana.

Ferdy Sambo akan mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang telah membunuh ajudannya Brigadir J.

Jadwal sidang Mantan Jenderal Bintang 2 tersebut  dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 17 Oktober 2022.

Jokowi Nilai Kasus Ferdy Sambo Buat Kepercayaan Publik pada Polri Menurun

Sidang perdana Ferdy Sambo hari ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menjelaskan potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo adalah mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin 10 Oktober 2022 kemarin seperti dilansir dari KompasTV.

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Selain Ferdy Sambo  hari ini juga dilangsungkan sidang perdana tersangka Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Melansir KompasTV, sidang hari ini akan digelar terbuka dan dapat  saksikan secara langsung melalui live streaming KOMPAS TV.

Melalui Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Update Kasus Brigadir J Terkini - Kamaruddin Simanjutak Kini Ancam Bongkar Semua Kasus Ferdy Sambo

Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo

Jalannya sidang akan dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Link Streaming:

Link

Link TVone

Link Metro

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved