CEK 3 Syarat Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Senin 17 Oktober 2022 Ini di Semua Maskapai

Syarat Naik Pesawat terbaru dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai yang diberlakukan mulai Senin 17 Oktober 2022 ini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Warga melakukan vaksinasi Covid-19 yang kini jadi Syarat Baru Naik Pesawat mulai Senin 17 Oktober 2022 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 3 Syarat Naik Pesawat terbaru dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai yang diberlakukan mulai Senin 17 Oktober 2022 ini.

Bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan udara kini wajib mendapat vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.

Sedangkan penumpang yang belum divaksinasi atau baru dosis kedua ada Syarat Naik Pesawat yang patut dilengkapi.

Apakah masih butuh PCR atau Antigen di Syarat Naik Pesawat terbaru?

Pemerintah kembali merivisi Syarat Naik Pesawat khusus pelaku perjalana dalam negeri atau PPDN maupun rute luar negeri Internasional.

Harga Tiket Pesawat Terupdate Tiap Hari, Cek Promo Tarif dan Diskon Termurah Semua Maskapai

Dalam aturan terbaru, kini semua penumpang wajib Vaksin Booster dan hasil PCR maupun Antigen sudah tidak penting lagi.

Lantas bagaimana dengan calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi Booster?

Kini ada pengecualian bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi.

Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selengkapnya Syarat Naik Pesawat terbaru dalam Aturan Perjalanan Udara Penerbangan Domestik dan Internasional bisa disimak di bawah ini.

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Terbaru Kini Ada Diskon dan Promo hingga 15 Persen

Aturan Perjalanan Udara Oktober 2022

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN.

Terbaru, Syarat Naik Pesawat kini mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved