Cara dan Aturan Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Berlaku Untuk Penderita Mata plus dan minus!
Dengan adanya subsidi Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban bagi yang menggunakan Kacamata.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana yang tergantung dari kelas kepesertaan yang kita ambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
* Perhatikan ukuran lensa
Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan, karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa minus dan silinder sesuai minimal.
Lensa minus spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Seperti penjelasan di atas, lensa dengan kemampuan minus dan plus pun juga mendapatkan subsidi dana kacamata BPJS Kesehatan.
* Waktu klaim
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
• BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi? Cek Disini Daftar Pelayanan yang bukan Tanggungan BPJS!
Cara klaim subsidi kacamata jika Anda sudah memahami persyaratannya, maka langkah untuk melakukan klaim subsidi kacamata BPJS sebagai berikut, mengutip Kompas.com
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda.
Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.
5. Kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Demikianlah cara-cara yang bisa dilakukan jika ingin mengakases kacamata secara gratis dari BPJS Kesehatan dengan memperhatikan aturan dan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!". (*)