Bentuk Ketaatan Warga, DAD Sengah Temila Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polres Landak

Dalam hal ini DAD ikut berpartisipasi dengan Polres Landak khususnya Polsek Sengah Temila, dalam upaya penyerahan senjata api rakitan yang masih disim

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Ketua DAD Sengah Temila saat menyerahkan Senpi milik warga ke Polsek Sengah Temila pada Kamis 13 Oktober 2022 di halaman Polsek Sengah Temila 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sengah Temila Albinus Indarto Beben menyerahkan sepucuk senjata api rakitan milik warga masyarakat yang diserahkan secara sukarela Ke Kapolsek Sengah Temila.

Dalam hal ini DAD ikut berpartisipasi dengan Polres Landak khususnya Polsek Sengah Temila, dalam upaya penyerahan senjata api rakitan yang masih disimpan.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono didampingi Kanit Reskrim Aipda Oktavianus dan Bripka Hibertus Diaz anggota Polsek Sengah Temila, menjelaskan.

Penyerahan senpi rakitan ini hasil dari himbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila.

"Iya benar, kemarin ada warga melalui DAD Sengah Temila menyerahkan Senpi kepada kita. Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif, sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek pada Kamis 13 Oktober 2022.

Sekjen DAD Sanggau Urbanus Apresiasi Jajaran Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkotika

Langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sengah Temila," jelasnya.

Untuk itu Polsek Sengah Temila dan Bhabinkamtibmas terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang Darurat No.12/1951,” tegas Kapolsek.

Ketua DAD Sengah Temila Albinus Indarto Beben menerangkan, ia dan jajarannya sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Sengah Temila.

"Kami mendukung upaya penyerahan senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat, yang diketahui merupakan sisa kerusuhan sosial di masa lalu," kata Ketua DAD Sengah Temila.

Ia juga sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Sengah Temila atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Dijelaskannya, senpi rakitan laras panjang tersebut diantaranya diperoleh dan diserahkan warga yang enggan disebutkan identitasnya.

"Jadi senpi diserahka kepada DAD Kecamatan, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sengah Temila," tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved