CONTOH Pertanyaan Wawancara Daftar Calon Kepala Desa Lengkap Syarat Daftar Calon Kades Terbaru
Selain itu, saat pendaftar lebih dari 5 orang maka akan dilangsungkan tes untuk menyaring Calon Kepala Desa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi Kepala Desa saat ini sudah merupakan impian banyak masyarakat.
Sosok Kepala Desa dianggap sebuah profesi yang cukup menjanjikan saat ini.
Selain mendapatkan anggaran yang cukup besar melalui Anggaran Dana Desa (ADD), setiap desa juga bisa membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mencari penghasilan bagi desa.
Tak anyal banyak masyarakat yang berlomba-lomba untuk menjadi Kepala Desa sehingga bisa membangun atau mengabdikan dirinya pada daerah kelahiran.
• SOAL Tes P3K Guru 2022-2023 Lengkap Kunci Jawaban PPPK Materi Evaluasi Pembelajaran
Menjadi seorang Kepala Desa telah ditentukan syarat-syaratnya.
Tak semua orang bisa menjadi Kepala Desa saat ini.
Selain itu, saat pendaftar lebih dari 5 orang maka akan dilangsungkan tes untuk menyaring Calon Kepala Desa.
Pasalnya Calon Kepala Desa Maksimal hanya 5 orang yang mengikuti pemilihan.
• Tata Cara Daftar PPPK Guru 2022 : Cek Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:
* Berkewarganegaraan Indonesia;
* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
* Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
* Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
* Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;