Buntut Kasus KDRT Rizky Billar Vs Lesty Kejora, Penyebab hingga Isu Hadirnya Orang Ketiga Mencuat
Buntut KDRT yang melibatkan pasangan seleb artis Rizky Billar dan Lesti Kejora mulai isu kehadiran orang ketiga hingga update kasus terkini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buntut KDRT yang melibatkan pasangan seleb artis Rizky Billar dan Lesti Kejora mulai isu kehadiran orang ketiga hingga update kasus terkini.
Nasib Rizky Billar berbeda drastis usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
Tidak hanya terancam kurungan penjara, karir Rizky Billar di televisi juga terancam hilang sesuai dengan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia KPI.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Lesti mengalami pergeseran tulang leher hingga lebam di beberapa bagian tubuh akibat KDRT yang dilakukan Billar.
• Memanas! Respons Lesty Kejora Terbaru soal Pengakuan Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT
“Dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran,” kata Zulpan.
"Di muka mengakibatkan lebam.
Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya, ada luka-luka itu, memang tidak diperlihatkan ke media,” jelas Zulpan, Selasa 4 Oktober 2022 dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa saja nasib yang menanti Rizky Billar usai diduga melakukan KDRT kepada istrinya?
1. Dihukum 5 Tahun Penjara
Zulpan menerangkan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022.
2. KPI minta pelaku KDRT diblacklist dari TV
Pihak KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Menurut KPI, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/9).
Jika laporan Lesti terkait KDRT yang dilakukan Billar terbukti, maka pria 27 tahun itu akan dilarang tampil di televisi.
• Kasus KDRT Lesty Kejora Terbaru dan Pengakuan Mengejutkan Rizky Billar
3. Dipecat sebagai host
Terbaru, buntut peringatan KPI itu, Rizky Billar dipecat dari posisinya sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5.
"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ucap presenter lainnya, Irfan Hakim.
Ruben Onsu yang juga sebagai pembawa acara di acara tersebut juga berpesan agar semua orang berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ucap Ruben.
Diisukan Selingkuh
Manajer Devina Kirana, Dery Syahputra, buka suara usai artisnya diisukan dekat dengan Rizky Billar.
Diketahui, nama Devina Kirana mencuat setelah diisukan menjalin hubungan dengan Rizky Billar.
"Wahai para netizen yang sangat budiman dan sangat sok tau, kalian enggak malu fitnah orang kanan kini? Kalian enggak malu tuduh orang?" tulis Dery Syahputra dikutip dari Instagram Stories akun @derysyaputraeger, Jumat 30 September 2022.
"Cukup paham yah sampai sini, ingat ini urusan pribadi orang, jangan bikin runyam, kasih doa dan semangat buat mereka bukan giring opini," lanjutnya.
• Kabar Luna Maya Terbaru - Kini Merespon saat Ditanya Balikan Lagi sama Ariel NOAH
Devina dan Billar diketahui pernah berada dalam satu naungan manajemen Dery Syahputra.
Keduanya pernah telibat dalam sebuah sinetron berjudul Jodoh Wasiat Bapak.
Sebelumnya, Devina Kirana telah mengungkap kekesalannya usai dituding jadi selingkuhan Rizky Billar.
"Makanya masalahnya orang yang selingkuh, gue yang kena," kata Devina Kirana.
Lesti Kejora melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022).
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Salah satu pemicu KDRT yang dilakukan Billar adalah lantaran Lesti mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya tersebut