Apa Saja 9 Kode Etik Guru ? Pedoman Guru Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab
Guru memiliki pernan untuk menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Profesi guru sangat mulia mengingat peranannya dalam dunia pendidikan.
Sebagai tenaga pengajar guru memiliki kode etik sebagai pegangan dalam menjalankan tugas.
Guru memiliki pernan untuk menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Peranan penting Guru menunjang atas keberhasilan dunia pendidikan secara umum.
Sehingga Guru harus memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Kode etik guru dirumuskan sebagai hasil kongres PGRI XIII.
Kode etik guru dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan yang berkaitan dengan baik dan tidak baik.
Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti kesopanan, sopan santun dan keadaban.
• Kisi-kisi Tes Seleksi Kompetensi Bidang PPPK 2022 Formasi Guru Terbaru
Adapun rumusan kode etik yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hasil Kongres PGRI XIII terdiri 9 item.
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya;
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatakan mutu organisasi guru profesional sebagai saran pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
.
.
.