Sebanyak 60.600 Vaksin Covid-19 di Ketapang Kedaluwarsa dan Rusak
Menurut Rustami, banyaknya vaksin yang kedaluwarsa itu, dikarenakan batas vaksin yang diterimanya oleh pihaknya memang singkat.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejak Januari 2021 hingga September 2022, sebanyak 60.600 dosis vaksin Covid-19 di Kabupaten Ketapang kedaluwarsa dan rusak.
Bahkan, sebagian sudah dikembalikan ke pihak provinsi Kalbar.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.200 jenis AstraZeneca sudah kita kembalikan ke provinsi untuk nantinya dimusnahkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami, Rabu 5 Oktober 2022.
Sedangkan sisa vaksin yang belum dikembalikan, kata Rustami, saat ini masih berada di sejumlah tempat baik termasuk di instalasi farmasi kabupaten dan sejumlah Puskesmas.
• Pimpin Apel Purna Bhakti Anggota Yang Pensiun, Ini Pesan Kapolres Ketapang Yani Permana
"Belum kita kembalikan karena masih menunggu arahan dari pusat. Jadi vaksin yang kedaluwarsa ini tidak langsung main kembalikan saja, tetapi ada prosedurnya termasuk arahan dari pusat," jelasnya.
Menurut Rustami, banyaknya vaksin yang kedaluwarsa itu, dikarenakan batas vaksin yang diterimanya oleh pihaknya memang singkat.
"Pernah kita terima itu batas waktu kedaluwarsanya hanya sebulan. Jadi belum kita distribusikan sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Lebih lanjut, Rustami mengungkapkan, saat ini pun vaksin di Kabupaten Ketapang kosong.
Untuk itu, warga Ketapang yang ingin melakukan vaksininasi harus terpaksa menunggu ketersediaan vaksin kembali.
"Belum ada informasi lagi kapan vaksin nya dikirim kembali. Info nya provinsi juga kosong (vaksin)," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News