BERUBAH! Aturan Baru PPKM Level 1 Terlengkap di Seluruh Wilayah Indonesia

Berubah lagi Aturan Baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi PPKM - BERUBAH! Aturan Baru PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai Hari Ini. 

5. Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 100 persen.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

6. Tempat ibadah

- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas umum

- Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

- Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pesawat Super Air Jet Resmi Tambah Rute Penerbangan Surabaya-Kupang

9. Pusat kebugaran atau gym

- Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Transportasi umum

- Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

- Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
- Selain aturan di atas, Inmendagri memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah.

Inmendagri juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved