Apa itu KDRT? Berikut Cara Melapor Jika Menjadi Korban KDRT!
Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
* Menyikut
* memukul
* Penusukan
* Pembakaran
* Mengigit
* Pemerkosaan.
Bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya dapat mencakup membatasi kebutuhan fisik seperti tidur atau makanan, menolak untuk memenuhi kebutuhan seperti obat-obatan, mengunci korban keluar rumah, dan menghalangi bantuan ketika korban sakit/cedera.
• Reza Zakarya DAcademy Terkejut Saat Lesti Kejora Lapor KDRT, Ungkap Hal Lain Sebelumnya
Dengan adanya tindakan diatas maka Undang-Undang KDRT dibuat untuk beberapa hal berikut
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Dengan adanya undang-undang secara langsung juga diterapkan sanksi bagi pelaku KDRT
Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.