Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Jumat 30 September 2022 - Jalan Sungai Raya Dalam Bank BRI

SIM Keliling Pontianak dioperasikan guna memberikan pelanan terbaik kepada masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Layanan SIM Keliling Hari ini di Mitra Anda Sui Jawi-Jadwal operasi SIM Keliling Pontianak hari ini jumat 30 September 2022 akan ada dijalan Sungai Raya Dalam tepatnya Bank BRI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SIM Keliling Pontianak merupakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C yang beroperasi setiap hari karja di bulan September 2022.

Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini Jumat 30 September 2022 akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam titik lokasinya Bank BRI Sungai Raya Dalam.

Seperti biasanya pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB, Oleh petugas Satlantas Polresta Pontianak.

SIM Keliling Pontianak dioperasikan guna memberikan pelanan terbaik kepada masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Pemohon perpanjangan SIM  akan dilayani apabila memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dan tidak melayani pembuatan SIM baru.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Berikut adalah Jadwal lengkap SIM Keliling Pontianak Bulan September 2022.

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber Informasi : Polresta Pontianak

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dalam pelaksanaan SIM Keliling Pontianak sudah menerapkan protokol kesehatan ( Prokes ) 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Daftar Kendaraan SIM A ! Ketahui Jenis SIM A , Syarat Membuat SIM A & Biaya Pembuatan SIM A

Persyaratan memperpanjang masa berlaku SIM yang perlu di bawa adalah sebagai berikut :

1. Pemohon membawa KTP beserta salinannya.

2. SIM A atau SIM C yang akan diperpanjang masa berlakunya minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

3. Pemohon membawa Surat Keterangan Dokter ( SKD ).

4. Surat Hasil tes Psikologi ( ini akan dilayani oleh petugas SIM Keliling Pontianak )

Untuk biaya perpanjangan SIM C dan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Untuk biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Demikian jadwal SIM Keliling Pontianak kami sajikan untuk warga pontianak yang sedang mencari informasi terkait jadwal rutin operasional SIM Keling Pontianak, agar lebih mempermudah kami juga menyediakan akses google maps jadi anda bisa menemukan lokasi gerai SIM Keliling hari ini. (*)

Jalan Sungai Raya Dalam ( Bank BRI )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved