Bandingkan! Beda Gaji Pensiunan DPR, PNS dan Para Menteri Negara Terbaru Tahun 2022

Bandingkan perbedaan Gaji pensiunan DPR dan PNS serta para menteri negara terbaru tahun 2022 siapa yang lebih besar dan sejahtera.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi gaji - Bandingkan Gaji Pensiunan DPR, PNS dan Para Menteri Negara Terbaru Tahun 2022. 

UU tersebut berisi tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara. Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Cek Rekening Nama Penerima BSU 2022 - Subsidi Gaji BLT BPJS Tahap 2 Rp 600 Ribu Sudah Cair

Uang pensiun PNS

Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Rincian uang pensiun PNS:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved