Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun, Berikut Rinciannya
Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 yang dialokasikan pemerintah senilai Rp 25,74 Triliun lengkap dengan rinciannya.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun, Berikut Rinciannya.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara, dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.
PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.
(*)
Berita Terkait