Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 4 Kg
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarut didalam drum yang sudah disiapkan dan kemudian dimasukan kedalam lubang yang terlebih dahulu sudah digali.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti berupa 4 kg narkotika jenis sabu di depan Mapolres Sanggau, Kalbar, Rabu 21 September 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarut didalam drum yang sudah disiapkan dan kemudian dimasukan kedalam lubang yang terlebih dahulu sudah digali.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari satu perkara yang kita ungkap pada 7 September 2022 di Kecamatan Beduai, jumlahnya 4 Kg,"kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Rabu 21 September 2022.
Kapolres mengatakan, pemusnahan ini juga sudah ada penetapan dari Jaksa terkait pemusnahan barang bukti, dan sesuai amanat dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
• Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot Buka Kegiatan Lomba Penyuluhan PHBS dan Pencegahan Stunting
"Tujuannya supaya meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang ada di kita. Karena barang bukti 4 Kg itu cukup banyak, jadi harus segera mungkin dimusnahkan,"ujarnya.
"Memang bisa dimusnahkan nanti pada saat setelah putusan pengadilan, tapi dalam UU tentang narkotika yang terbaru, kita diperbolehkan dalam tahap penyidikan sudah boleh pemusnahan. Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan, semakin cepat kita musnahkan semakin bagus,"ujarnya.
Kapolres menegaskan, terkait dengan pemberantasan narkotika, pihaknya tidak bisa berkerja sendiri, tapi butuh dukungan dari stakeholder terkait.
"Dan tidak hanya penegakan hukum, jadi pencegahan pun juga harus kita kedepankan. Pemberian himbauan kepada masyarakat, penyuluhan terkait bahaya narkoba, dan yang terakhir adalah penegakan hukum,"tegasnya.
"Jadi kami butuh informasi, butuh bantuan dari masyarakat, sekecil apapun informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan peredaran narkoba mohon informasikan ke kami, kepada petugas kami dilapangan, baik yang Polres maupun Polsek. Intinya sama-sama kita memberantas narkoba di wilayah Sanggau, sehingga bersih dari narkoba,"tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengapresiasi dengan jajaran Polres Sanggau yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 4 Kg berikut tersangkanya.
"Kita sangat apresiasi dengan jajaran Polres Sanggau yang berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka kasus narkoba ini,"katanya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu berharap kepada masyarakat agar jangan mau terjerumus dengan barang haram tersebut.
"Untuk penegakan hukum, saya meminta jika memang tertangkap bandarnya, saya berharap ada hukuman tembak langsung. Biar ada efek jera,"tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau diwakili Staf Ahli Bupati Sanggau, Rizman Aminin mengapresiasi kepada jajaran Polres Sanggau yang mengungkap kasus narkotika seberat 4 Kg berikut tersangkanya.
"Kepada masyarakat, mari kita jauhi narkoba, mari kita hidup sehat dan mari perang dengan narkoba,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News