Kapan Pencairan BSU Tahap 2 ? Kesempatan Bagi Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan BSU ini cair melalui rekening Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI dan BTN sebesar Rp 600 ribu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemnaker memastikan pemerintah bakal segera memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 mulai minggu ini kata Manaker Ida Fauziyah 17 September lalu.
Penyaluran tahap 2 ini menjadi kesempatan dan harapan bagi peserta yang dinyatakan Lolos verifikasi sebagai calon penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Sebab, selama penyaluran tahap 1 di bulan September tak kunjung menerima.
Bantuan BSU ini cair melalui rekening Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI dan BTN sebesar Rp 600 ribu.
Tak sedikit peserta yang dinyatakan Lolos verifikasi belum menerima di tahap 1 yang cair mulai tanggal 13 September 2022.
Status Lolos verifikasi dalam dicek melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau di link https://bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id.
Peserta juga bisa menghubungi nomor Kemnaker di line telpon 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175 jika tak kunjung menerima Bansos agar bisa diproses ulang.
• Cek Bantuan BLT UMKM Cair Bulan Ini Tahun 2022 di Rekening BRI & BNI Lewat Eform
Namun perlu diingat sebelum menghubungi nomor tersebut siapkan sejumlah dokumen kelengkapan identitas.
Cara Cek Status BSU
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, Nama, nama ibu kandung hingga nomor telpon.
- Klik lanjut.
- Muncul status Lolos atau tidak sebagai penerima BSU.
Bisa juga melalu link Kemnaker
- Buka link https://siapkerja.kemnaker.go.id/app
- Login jika belum daftar terlebih dahulu.
- Lalu setelah selesai cek bagian profil pastikan untuk terapkan memperbarui aplikasi.
- Maka akan muncul status penyaluran sebanyak tiga tahap calon, ditetapkan dan tersalurkan.
Jika Lolos sebagai calon penerima BSU akan muncul keterangan bahwa anda Lolos untuk menerima BSU tahun 2022.

Jika sudah tersalurkan muncul keterangan sebagai berikut.
Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Syarat BSU 2022
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Berpenghasilan paling tinggi maksimal Rp3,5 juta.
4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bukan tercatat sebagai PNS, anggota TNI dan Polri.
6. Tidak atau belum pernah mendapatkan bansos lain, seperti BLUM dan PKH.