Bayar Pajak PBB di Kapuas Hulu Lebih Mudah Secara Online Melalui QRIS
Jadi tidak susah lagi untuk membayar pajak PBB pedesaan dan dan perkotaan, dimana sudah ada layanan QRIS pembayaran pajak di Kabupaten Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah menyediakan cara mudah bagi masyarakatnya untuk membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) secara online yaitu menggunakan QRIS pembayaran pajak.
Program tersebut barusan dilaunching langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, yang dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Kapuas Hulu H Mohd Zaini, pimpinan Bank Kalbar dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu itu sendiri, di Kantor pelayanan Bappenda Kapuas Hulu, Senin 19 September 2022.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan tujuan dari program tersebut adalah tidak lain untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak PBB pedesaan dan perkotaan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri.
"Jadi tidak susah lagi untuk membayar pajak PBB pedesaan dan dan perkotaan, dimana sudah ada layanan QRIS pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu secara online," ujarnya
Baca juga: Eksekutif dan Legislatif Bahas APBD Perubahan 2022, Pemda Kapuas Hulu Usulkan Rp 35 Miliar
Maka dari itu, Fransiskus Diaan meminta dengan adanya membayar pajak sudah bisa secara online yaitu dari QRIS pembayaran pajak, harus segera disosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran pajak.
"Jadi selain memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, juga semua proses pembayaran pajak daerah dapat lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News