Penggunaan Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintahan, Elviani Nilai Perlu Dikaji Lebih Jauh
Memberikan tanggapannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Ermin Elviani mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD selalu mendukung prog
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Inpress tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Memberikan tanggapannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Ermin Elviani mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD selalu mendukung program pemerintah yang bermanfaat dan membawa kebaikan, seperti halnya penggunaan mobil listrik.
“Tentu akan mengurangi penggunaan BBM yang kini jadi permasalahan masyarakat,” jelasnya, Kamis, 15 September 2022.
Kendati demikian, Elviani menekankan jika Pemerintah baik pusat dan daerah mengantu kendaraan dinas dengan mobil listrik.
Maka pertanyaannya, mobil dinas yang sebelumnya digunakan mau dikemanakan ? Pasalnya ia menyebutkan mobil-mobil dinas yang digunakan oleh pemerintah dan jajarannya bisa terbilang baru dan tidak murah.
Oleh karenanya, Agar tidak terjadi pemborosan yang sia-sia di sisi anggaran, Evi menilai mesti ada pengkajian lebih jauh tentang Inpres tersebut sebelum diterapkan.
• HMI Cabang Pontianak Minta Pemkot Segera Open Bidding Terhadap Kekosongan Jabatan Eselon II
“Namun perlu dikaji juga, jika digunakannya mobil listrik ini, mobil dinas yang ada mau dikemanakan. Apalagi banyak mobil dinas masih baru, dan bukan mobil yang harga murah. Sehingga tepat guna juga lebih baik, agar tidak boros dari sisi anggaran,” imbuhnya.
“Karena jika ada mobil listrik tentu akan ada pengganggaran kembali oleh pemerintah dan stake holder terkait untuk pengadaan mobil tersebut,” timpalnya.
Saat ditanyai apakah pengantian kendaraan dinas tersebut efektif, Evi menyebutkan hal tersebut tergantung pengunaan.
Evi juga juga kembali menekankan, agar tidak menjadi mubazir, perlu di kaji lagi apakah mobil listrik tersebut mampu melewati medan jalan khususnya yang berada di daerah terjal.
“jika mengenai efektivitas tentu tergantung kepada sisi pemakaian. Jika tidak terlalu penting tentu akan mubazir dan juga perlu dikaji apakah mobil listrik bisa melalui medan atau jalan didaerah yang terjal seperti dilalui mobil seperti biasanya,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News