Pemkab Kayong Utara Mulai Terapkan Retribusi Masuk Tempat Rekreasi
Mengenai hal tersebut, Plt. Kepala Disporapar Kabupaten Kayong Utara, Agus Nugraha menyampaikan telah melakukan sosialisasi terkait Perda Kabupaten No
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemkab Kayong Utara mulai menerapkan retribusi masuk ke tempat rekreasi dan olahraga.
Seperti di Pantai Pulau Datok Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, mulai menerapkan retribusi masuk bagi pengunjung dengan menyesuaikan Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata melakukan penarikan retribusi akhir pekan dengan harga tiket Rp. 10.000,-. Untuk penerapan retribusi ini, bagi pengunjung yang masuk diwaktu Weekend/minggu dimulai sejak tanggal 20 agustus 2022 sudah berjalan selama 4 minggu.
Mengenai hal tersebut, Plt. Kepala Disporapar Kabupaten Kayong Utara, Agus Nugraha menyampaikan telah melakukan sosialisasi terkait Perda Kabupaten Nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
"Kita sudah melakukan sosialisasi Perda no 7 tahun 2021 dari Akhir tahun 2021, melalui media sosial milik disporapar dan Radio Kabupaten Kayong Utara juga melalui spanduk atau banner di depan dua pintu masuk Pantai Pulau Datok," terang Agus. Rabu 14 September 2022.
• Personel Polres Kayong Utara Jalani Pembinaan Pemulihan Profesi Polri Dalam Pengawasan Gelombang II
"Untuk penarikan mingguan, hal yang sama kita lakukan seminggu sebelum penarikan
untuk tiket retribusi kita dapat langsung dari Bidang pendapatan, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara," timpalnya.
Selain itu, pihaknya juga telah membuat portal di pintu masuk menuju pantai Pulau Datok Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
"Kita juga sudah membuat portal di pintu masuk untuk mempermudah proses penarikan, juga kita pasang papan kegiatan untuk sosialisasi Perda No 7 tahun 2021," ujarnya.
Kedepan, pihaknya akan menyesuaikan dengan penerapan Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga ini.
"Menurut perda no 7 tahun 2021, semua yang masuk pantai wajib membayar retribusi kecuali pedagang asli dan masyarakat yang tinggal di wilayah pantai pulau datok. Namun pada kenyataan teknis di lapangan, kita masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat Kabupaten kayong Utara pada momen tertentu," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News