Hingga September 2022, Loka POM Sanggau Temukan 6813 Produk Tidak Memenuhi Ketentuan
memilih produk yang aman untuk digunakan dapat menerapkan CEK KLIK, yaitu cek kemasan produk sebelum membeli, pastikan kemasan dalam kondisi baik,
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau, Erik Budianto Tampubolon menyampaikan bahwa hasil pengawasan yang dilaksanakan pihaknya dari awal tahun 2022 sampai dengan September 2022 di Kabupaten Sanggau dan Sekadau ditemukan 6813 pcs produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Dari jumlah itu, 61 persen diantaranya adalah kosmetika TMK, 31 persen produk pangan TMK, 4 persen temuan obat tradisional TMK dan 4 persen sisanya adalah obat TMK produk obat, obat tradisional, kosmetika maupun pangan yang tidak memenuhi ketentuan beresiko terhadap kesehatan bagi yang mengkonsumsinya atau menggunakannya," katanya, Rabu 14 September 2022.
Dikatakannya, untuk memilih produk yang aman untuk digunakan dapat menerapkan CEK KLIK, yaitu cek kemasan produk sebelum membeli, pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak rusak atau penyok.
• Kapolres Pimpin Anev Kinerja Bulanan Polres Sanggau dan Polsek Jajaran, Ini Arahannya pada Personel
Kemudian, cek label yaitu baca informasi produk yang tertera pada label, cek Ijin edar yaitu pastikan produk tersebut sudah mendapat ijin edar dari BPOM dan cek tanggal kedaluarsa yaitu pastikan produk blm kedaluarsa.
Untuk itulah, ia mengimbau kepada para distributor dan pedagang agar selalu memantau produk yang dijual agar terdaftar di Badan POM, tidak lewat dari tanggal kedaluarsa dan menyimpan produk sesuai petunjuk pada label, agar produk tetap terjaga mutunya.
"Dan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK. Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan dapat menghubungi nomor Unit Pelayanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kabupaten Sanggau 085387830799," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News