Bupati Kubu Raya Sampaikan Pendapat Akhir Terkait 4 Raperda Inisiatif DPRD
Bupati Muda menjelaskan, pengajuan keempat Raperda inisiatif tersebut merupakan kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan pendapat akhir Bupati Kubu Raya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 13 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kubu Raya.
Keempat Raperda itu yakni tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Bupati Muda menjelaskan, pengajuan keempat Raperda Inisiatif tersebut merupakan kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Wabup Kubu Raya Harap Aspektir Bantu Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sawit
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengajukan dan membahas keempat Raperda dimaksud. Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya," ujar Bupati Muda.
Dan Bupati Kubu Raya dua periode ini mengatakan adanya pedoman berupa peraturan daerah, diharapkan mampu mendorong hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut Muda mengungkapkan pembahasan keempat Raperda tersebut telah dilakukan oleh Panitia Khusus dan Tim Eksekutif dalam rapat gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 6 September 2022.
Dari hasil pembahasan tersebut, terhadap tiga raperda telah dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sedangkan untuk Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, setelah dilakukan pengkajian yang mendalam oleh Pansus dan tim eksekutif, materi Raperda sebagian besar telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, Pansus dan tim eksekutif sepakat untuk materi Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal tidak diatur dalam Perda tersendiri melainkan diatur dalam materi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dan Muda menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, akan dilakukan penyesuaian kembali dengan menambahkan materi pengaturan mengenai Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dalam satu bab, bukan dalam satu bagian bab sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015.
Selain menambahkan materi tersebut, Perda Nomor 4 Tahun 2015 juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi salah satu regulasi yang mendasari terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2015. Penyesuaian terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015 akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“Dengan berdasarkan pada hal-hal tersebut, maka kami menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Dan Selanjutnya terhadap ketiga Raperda tersebut akan dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan Nomor Register dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bupati-Kubu-Raya-Muda-Mahendrawan-didampingi-Wabup.jpg)