Personel Polres Sambas Lakukan Pengamanan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Sambas

bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) merupakan bentuk dinamika perpolitikan dan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di negara kita

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sambas
Suasana Pelantikan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Sambas, Rabu 7 September 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD Sambas, Rabu 7 September 2022 pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi S.I.P,M.H,Sc, Ketua DPRD Kab Sambas, Ir. H. Abu Bakar M.Si, Dandim1208 Sambas (diwakili oleh Pasi Intel), Kapolres Sambas (diwakili oleh Kabag Ren Kompol Agus Riyanto, S.H), Kajari Sambas yang diwakili oleh Kasidatun Widi Sulistiyo, S.H, M.H, serta undangan.

Dalam acara tersebut dilaksanakan Prosesi Pengucapan Sumpah dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Efendi kepada  Madani dari Partai PDI Perjuangan dengan Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Sambas menyampaikan," bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) merupakan bentuk dinamika perpolitikan dan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di negara kita khususnya pada lembaga legislatif.

Sekda Sambas Hadiri Pelantikan Rektor IAIS Sambas

Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten kota pada pasal 27 ayat 3.

Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun berhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. Namun apabila dalam masa 5 tahun tersebut tidak dapat terselesaikan karena sesuatu dalam hal sebagaimana bunyi pasal ke dalam 29 meyakini anggota DPRD provinsi antar waktu karena meninggal mengundurkan diri dan atau diberhentikan maka dapat digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat proyek suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama untuk itu sebagai pengganti.

"Saya ucapakan selamat menjalankan tugas kepada saudara Madani selaku anggota DPRD kabupaten atau waktu yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji," terang Fahrur Rofi.

"Segera menyesuaikan diri dan menjalin kerja sama yang baik dengan rekan-rekan anggota DPRD dan memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Dan kepada saudara Efendi saya ucapkan terimakasih sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai anggota DPRD Kab. Sambas", tutup Fahrur Rofi.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved