Info Stimulus

Cek Rekening BSU Cair Besok! Simak Syarat Baru Pekerja Buruh Klaim Subsidi Gaji BLT BPJS 2022

Cek rekening BSU cair besok Jumat 9 September 2022 dan sejumlah Syarat baru Pekerja atau buruh penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah - Besok Cek Rekening BSU Cair! Berikut Syarat Pekerja Buruh Klaim Subsidi Gaji BLT BPJS 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek rekening BSU cair besok Jumat 9 September 2022 dan sejumlah Syarat baru Pekerja atau buruh penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah BSU atau Subsidi Gaji akan disalurkan mulai 9 September 2022.

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU 2022 sebesar Rp 600.000.

Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BLT subsidi gaji tersebut selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Pengecekan, skrining, dan pemdanan data diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Upah bagi Pekerja buruh.

Besok Jumat BSU Cair! Cek Nama Pekerja Buruh Terbaru Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu.

Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 6 September 2022 lalu.

Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.

"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri.

Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.

Cara Baru Cek BSU 2022 Nama Pekerja atau Buruh Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Besok

Syarat penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

- Bukan (PNS), TNI atau Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara cek penerima BSU 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

- Lengkapi data profil.

- Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

Inilah Jenis Pekerjaan Gaji Tertinggi di Indonesia Terbaru September 2022

Adapun untuk penyaluran BSU 2022 atau subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BSU 2022 atau subsidi gaji dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Mulai Besok, Ini Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahun 2022"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved