Besaran Potongan Gaji PNS Terbaru September 2022 Berdasarkan Jenis Iuran Wajib ASN Per Bulan
Berikut rincian besaran potingan Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS terbaru September 2022 berdasarkan jenis Iuran wajib per bulan.
Lebih lanjut, Gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
- 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS)
Potongan beras dan PPh PNS
Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.
Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara.
Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
• Sri Mulyani Ubah Pola Insentif Anak Buahnya, Cek Gaji PNS Kemenkeu Terbaru 2022
Potongan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Potongan Tapera PNS adalah sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:
- 2,5 persen dari pekerja
- 0,5 persen dari pemberi kerja
Tata cara pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.