Info Stimulus

Skema Baru BSU September 2022 dari Kemnaker dan Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji Terbaru

Skema baru pencairan BSU Spetember 2022 serta kriteria penerima Subsidi Gaji BLT BPJS yang sebentar lagi cairkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah - Skema Baru BSU September 2022 dari Kemnaker dan Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji Terbaru. 

- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker Jelaskan Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved