Info Stimulus

Skema Baru BSU September 2022 dari Kemnaker dan Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji Terbaru

Skema baru pencairan BSU Spetember 2022 serta kriteria penerima Subsidi Gaji BLT BPJS yang sebentar lagi cairkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah - Skema Baru BSU September 2022 dari Kemnaker dan Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji Terbaru. 

Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022

Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan login dan lengkapi kembali biodata diri.

- Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

- Namun apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Juknis Tuntas! Saatnya Subsidi Gaji Dicairkan September 2022, Cek Data Penerima BSU BPJS Terbaru

Syarat penerima BSU 2022

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved