Ikuti Arahan Pemerintah, Berikut Harga BBM di SPBU Miliknya Pemda Kapuas Hulu

Kenaikan harga BBM saat ini sudah kami sampaikan ke seluruh pihak-pihak terkait di Kabupaten Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ SAHIRUL HAKIM
Direktur Utama PT Uncak Kapuas Mandiri Kamaruzaman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pasca kenaikan harga BBM yang disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo, pada Sabtu 3 September 2022 kemarin, secara otomatis pihak Pertamina langsung mengintruksikan setiap SPBU untuk mengikuti arahan dari Pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Pengelola SPBU milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Direktur Utama PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) atau Kamaruzaman menyatakan kalau pihaknya juga telah menaikan harga BBM sesuai perintah dari pihak Pertamina.

"Kenaikan harga BBM ini berlaku sejak tanggal 3 September 2022, sesuai arahan dari Pemerintah, dimana harga minyak jenis Pertamax bulk saat ini Rp 24.850 harga sebelumnya Rp 12.750," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 5 September 2022.


Kemudian untuk harga minyak jenis dexlite sebesar Rp 17.450 harga sebelumnya Rp 17.450, tidak ada mengalami kenaikan atau harga tetap (tidak berubah dari harga sebelumnya).

Sedangkan harga BBM jenis bio solar mencapai Rp 6.800 harga sebelumnya Rp 5.150, dan terakhir jenis pertalite dengan harga sekarang ini Rp 10.000 dan sebelumnya hanya Rp 7.650.

"Kenaikan harga BBM saat ini sudah kami sampaikan ke seluruh pihak-pihak terkait di Kabupaten Kapuas Hulu, dan juga kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu itu sendiri," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved